Badan juri Majelis hukum Negara Idi, Kabupaten Aceh Timur, menjatuhkan ganjaran mati pada 6 tersangka smokel infiltrasi narkoba tipe sabu- sabu dalam 2 masalah terpisah.
Putusan ganjaran mati itu dibacakan oleh badan juri yang diketuai Asra Saputra, dengan Zaki Anwar serta Tri Badar selaku juri badan, pada sidang di Majelis hukum Idi di Aceh Timur, Kamis.
Para tersangka yang dihukum mati dalam masalah awal terpaut smokel infiltrasi 74 kg sabu- sabu merupakan Muhajir( 37), Adiyan( 48), Meter Samin( 29), serta Nurdin Juned. Sebaliknya dalam masalah kedua, dengan benda fakta 30 kg sabu- sabu, terdakwanya merupakan Rusli serta Fakrurrazi.
Badan juri Majelis hukum
Para tersangka menjajaki sidang dengan cara virtual dari Badan Sosialisasi( Lapas) Kategori IIB Idi, tempat mereka ditahan, didampingi oleh Emma Fiana, advokat hukum dari Pos Dorongan Hukum( Posbakum) Majelis hukum Negara Idi.
Tetapan badan juri itu cocok dengan desakan Beskal Penggugat Biasa Ricky Rosiwa dari Kejaksaan Negara Aceh Timur yang dibacakan pada sidang lebih dahulu.
Badan juri melaporkan para tersangka teruji dengan cara legal serta memastikan bersalah melanggar Artikel 114 Bagian( 2) jo Artikel 132 Bagian( 1) Hukum RI No 35 Tahun 2009 mengenai narkotika.
4 tersangka smokel infiltrasi 74 kg sabu- sabu itu dibekuk oleh Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Banderol serta Bea Jenis Madya Bea cukai C Lhoksemawe di Perairan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, pada 12 Desember 2023.
Sedangkan, Rusli serta Fakrurrazi dibekuk dikala akan menyeludukkan 30 kg sabu- sabu di Perairan Kuala Akhir, Kecamatan Pereulak, Kabupaten Aceh Timur, pada 3 Desember 2023 oleh regu kombinasi Bareskrim Polri bersama Banderol Bea.
Atas tetapan itu, beskal penggugat biasa melaporkan pikir- pikir. Sedemikian itu pula dengan para tersangka yang melaporkan pikir- pikir apakah hendak menyambut tetapan badan juri ataupun mengajukan memadankan.
Situs bagi uang hanya di => Suara4d